
PATI, Kompasnewsjateng.com – Sepekan jelang berakhirnya masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemitakkhiran Data atau Pantarlih untuk Pemlihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati gencar melakukan monitoring di wilayah perbatasan.
Beberapa wilayah yang menjadi fokus sasaran antara lain Kecamatan Cluwak yang berbatasan dengan Kabupaten Jepara, Kecamatan Pucakwangi yang berbatasan dengan Kabupaten Blora, hingga Kecamatan Sukolilo yang berbatasan dengan Kabupaten Grobogan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yakni beberapa wumah warga yang tidak ditempel stiker bukti coklit. Koordinator Divisi Pencegagan Parmas dan Humas (Kordiv P2H) Bawaslu Pati Zaenal Abidin mengatakan, pemasangan stiker ini cukup penting dilakukan oleh petugas Pantarlih sebagai bukti bahwa keluarga tersebut sudah dilakukan pendataan dan terdaftar sebagai pemilih untuk pemilihan Bupati Pati dan Gubernur Jawa Tengah, November nanti.
“Ini tentunya menjadi perhatian serius karena stiker coklit adalah tanda bahwa proses coklit telah dilakukan di rumah tersebut. Stiker ini berfungsi sebagai bukti bahwa petugas Pantarlih telah mengunjungi rumah pemilih dan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih yang ada,” jelasnya, Senin (22/7).
Selain itu, katanya, juga ada temuan terkait warga merasa belum didatangi petugas Pantarlih, tapi berdasarkan dara ternyata sudah di-coklit. Pihaknya pun akan menindaklanjuti dan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.
“Temuan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama KPU Pati dan petugas terkait untuk memastikan bahwa seluruh rumah di wilayah Pati yang telah didatangi Pantarlih dipasangi stiker coklit sesuai prosedur,” tukasnya.
Dengan temuan ini, diharapkan proses coklit di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih baik dan akurat, dan memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. (red)