Kapolresta Pati Imbau Warga Waspada Karhutla, Jangan Bakar Sampah Sembarangan

PATIKompasnewsjateng . Com – Polresta Pati mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung. Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, Jumat (18/9/2026).

Kombes Pol Sigit mengatakan, kondisi cuaca yang cenderung kering dapat membuat semak, rumput, ilalang, dan material mudah terbakar cepat menyala. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api di sekitar kawasan hutan maupun lahan terbuka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membakar sampah atau membuka lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah menjalar ketika kondisi lingkungan kering,” kata Kombes Pol Sigit.

Ia juga meminta warga tidak meninggalkan bara api atau puntung rokok sembarangan, khususnya ketika berada di kawasan yang banyak terdapat rumput kering, semak belukar maupun lahan pertanian. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran sejak dari sumbernya.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Kami meminta masyarakat memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang menggunakan api dan tidak membuang puntung rokok sembarangan,” ujarnya.

Kombes Pol Sigit menambahkan, jajaran Polresta Pati terus melakukan langkah pencegahan melalui patroli dan pemantauan wilayah yang memiliki potensi terjadi karhutla. Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan agar warga ikut berperan menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Imbauan tersebut sejalan dengan kondisi kekeringan yang masih perlu diwaspadai di Kabupaten Pati. BMKG mencatat Pati termasuk wilayah Jawa Tengah dengan status Awas untuk peringatan dini kekeringan meteorologis dasarian kedua September 2026, sementara kondisi atmosfer kering masih meningkatkan potensi karhutla.

“Apabila masyarakat melihat adanya titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepat mungkin. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. Jangan menunggu api membesar karena penanganan sejak dini dapat mencegah kebakaran meluas,” pungkas Kombes Pol Sigit. ( is )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *