
PATI, Kompasnewsjateng.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati meminta pengelola industri pengolahan sampah di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, untuk segera membersihkan tumpukan sampah yang berada di badan jalan. Keberadaan sampah tersebut dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Selain meminta pembersihan, DLH Pati juga menyoroti aspek legalitas operasional industri pengolahan sampah tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan industri itu diketahui belum mengantongi perizinan yang diperlukan.
Oleh karena itu, Kepala DLH Pati Tulus Budiharjo, melalui staffnya Bu Vivi, meminta pengelola segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengurus seluruh persyaratan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
“Kami sudah meninjau ke lokasi, itu berada di jalan desa tetapi bukan akses warga. Melainkan akses pertanian. Kita minta pengelola untuk tidak menumpuk sampah di bahu jalan. Termasuk juga perizinan, karena belum ada izin kita arahkan mengurus perizinan ke DPMPTSP,” ujar Vivi, Senin 2 November 2026.
Langkah ini dilakukan agar aktivitas pengolahan sampah di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus tidak menimbulkan persoalan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
DLH Pati berharap pengelola segera memenuhi permintaan tersebut, baik terkait pembersihan tumpukan sampah di badan jalan maupun kelengkapan administrasi perizinan.
Dengan demikian, aktivitas industri pengolahan sampah di Desa Tamansari diharapkan dapat berlangsung secara tertib, legal, dan tetap memperhatikan kebersihan serta kelestarian lingkungan. (IS – Kompasnresjateng.com)





