
PATI, Kompasnewsjateng.com – Kantor Bea Cukai Kudus bersama dengan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati mengadakan konferensi pers di kantor Kejari Pati, Kamis 8 Agustus 2024.
Pada pertemuan bersama dengan awak media tersebut, diungkap kasus jaringan pengedar pita cukai palsu bersama. Hasilnya, sebanyak 749 lembar pita cukai diduga palsu dengan nilai Rp 222 juta yang berhasil diamankan beserta tiga tersangka dan sebuat mobil pickup.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, kronologi awal bermula ketika pihaknya menerima laporan dari kantor Bea Cukai Jawa Timur bahwa ada dugaan peredaran pita cukai didluga palsu ke wilayah Jawa Timur.
Setelah dilakukan koordinasi bersama dengan Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta dengan Kantor Kejari Pati dilakukan penangkapan oleh pelaku saat membawa pita cukai pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WIB. Alhasil, tim gabungan berhasil meringkus sebuah mobil pickup berisi ratusan pita cukai diduga palsu di Jalan Pati-Kudus turut Desa/Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MN. Selain itu, dua orang lain yang berada didalam mobil yakni AK dan AS hanya berstatus sebagai saksi.
“Sebulan lalu tanggal 12 Juli sekira pukul 00.15 WIB, tim gabungan menghentikan mobil pickup di jalan Pati-Kudus. Sebelumnya dari pendalaman informasi, ada pita cukai sebanyak 749 pita cukai diduga palsu masuk ke wilayah Jawa Timur disembunyikan dibelakang kursi dan 10 karung di bagasi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan oleh MN, ditetapkan lagi dua orang lain sebagai tersangka yakni M asal Jepara dan K asal Kota Semarang. Ika menambahkan, M dan K diketahui berperan sebagai pemasok.
“Hasil dari yang bersangkut mendapatkan pita cukai dari M orang Kalinyamatan Jepara. Pita cukai diperoleh dari K asal Genuk Semarang. Pemesan Rafa masih berstatus DPO dengan nilai pemesanan Rp 24 juta. Tempat percetakan masih penyelidikan,” imbuh Ika.
Sedangkan hingga saat ini, kantor Bea Cukai masih melakukan pencarian terhadap pemesan pita cukai dengan nilai Rp 24 juta yang diketahui bernama Rafa asal Jawa Timur.