PATI, Kompasnewsjateng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memastikan tak akan ada putaran kedua pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bupati Pati dan Gubernur Jawa Tengah, tanggal 27 November mendatang. Hal ini diungkapkan oleh salah satu komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistiani, Selasa 24 September 2024 di kantornya.
Adhis sapaan akrab mengungkapkan, jika yang terpilih menjadi Bupati nanti adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada saat pelaksanaan Pemilu. Hanya saja, jika Pilkada diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon, maka calon dengan suara terbanyak adalah pemenangnya meskipun mendapatkan suara dibawah 50 persen.
Peraturan ini jelas berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) Februari lalu dengan sistem dua putaran. Hanya saja lantaran salah satu calon berhasil meraup lebih dari 50 persen suara, maka pelaksanaan Pemilu putaran kedua tidak jadi terlaksana.
“Untuk Pilkada Bupati nanti yang menang adalah suara terbanyak. Untuk saat ini tidak ada dua putaran, saat ini Lo ya. Tapi nanti jika ada perubahan juknis (petunjuk teknis) baru, kita akan sampaikan,” tuturnya.
Selain untuk efisiensi waktu, kemenangan berdasarkan perolehan suara juga dinilai akan menghemat biaya dan tenaga. (is)