Warga Kelurahan Pati Lor Tolak Keberadaan PKL di Jalan Depan Kantor Pegadaian

PATI, Kompasnewsjateng.com – Sejumlah Warga RT. 01 dan RT. 02 Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten pati, menolak adanya beberapa Pedagang Kaki lima di sepanjang jalan tembus pegadaian kawasan alun-alun simpang lima pati. ketidak nyamanan warga menjadi salah satu alasan warga menolak para pedagang PKL tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh beberapa warga kedua RT Menyatakan menolak adanya pedagang kaki lima di kawasan tersebut.

Saat ditemui saat pemasangan sepanduk penolakan, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya bersama warga lainnya sepakat untuk menolak adanya PKL dikawasan tersebut.

“Masyarakat RT. 01 dan RT. 02 kelurahan Pati lor tegas menolak adanya pedagang kaki lima di sepanjang jalan tembus pegadaian. Jadi yang kita ingin sampaikan ke beberapa pihak melalui aksi warga adalah dalam hal para PKL yang tiba – tiba menempati badan jalan di sepanjang jalan tembus pegadaian” kata warga. Minggu (29/12/24).

“artinya para pkl selain tidak ada izin khusu, mereka telah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga RT.01 dan RT.02.”. tambahnya.

Pernyataan penolakan ini bukan tanpa alasan, warga mengeluhkan efek jangka panjang nanti seperti yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, seperti sampah dan limbah yang di tinggalkan.

Limbah cair yang mana bisa membekas dan mengotori area tersebut, hingga bisa menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu kondisi jalan yang sempit dan satu arah juga menjadi salah satu keluhan warga dimana warga terganggu untuk akses mobilitasnya. Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terkait dengan pedagang kaki lima ini.

Kawasan alun – alun simpang lima pati di tetapkan menjadi zona merah bagi para pedagang kaki lima. Dalam Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa zona merah yang menjadi larangan untuk para pedagang kaki lima diantaranya adalah kawasan alun – alun simpang lima Pati. (is)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *