Disnaker Pati Wanti-wanti Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu, Tak Boleh Dicicil

PATI, Kompasnewsjateng.com – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah suatu yang sangat dinantikan oleh para pekerja atau buruh di Kabupaten Pati. Untuk memastikan THR dibayarkan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mewanti-wanti agar seluruh perusahaan membayarkan THR tepat waktu atau paling lambat seminggu sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengingatkan kepada seluruh perusahaan swasta di Bumi Mina Tani untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya idul Fitri. Atau lebih tepatnya maksimal pada Senin 24 Maret 2025.

Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto menjelaskan “THR adalah hukumnya wajib bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ataupun memilki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya, Rabu (12/3/2025).

Intruksi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika dikemudian hari ditemukan permasalahan mengenai THR, pihak Disnaker juga membuka posko aduan guna melindungi hak-hak pekerja atau buruh di Kabupaten Pati. (is)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *