DPRD Pati Haryono Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian jadi Area Industri dan Perumahan

PATI, Kompasnewsjateng.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Haryono, menyoroti berkurangnya lahan pertanian akibat dialihfungsikan menjadi area pemukiman dan kawasan industri.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) kurang tegas dalam menentukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga terdapat alih fungsi kawasan yang sebenarnya diperuntukkan untuk area pertanian justru dirubah menjadi kawasan hunian.

Termasuk dalam rencana pembangunan jangka panjang yang setiap tahun dibahas oleh Pemkab. Menurut Haryono hal tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Selain itu, menurutnya adanya alih fungsi lahan ini juga berpengaruh terhadap stok bahan pangan khususnya beras.

“Apalagi kalau tidak ada pengendali aturan. Satu sisi dampak positifnya tidak ada. RTRW kan sudah jelas, tetapi rencana jangka panjang pembangunan belum jelas. Tetapi tinggal nanti penerapannya bagaimana,” ucapnya.

Dikatakan oleh anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, alih fungsi demikian yang tidak disertai izin harusnya mendapat sanksi dari pemerintah. Tak hanya untuk areal pemukiman saja. Haryono menilai, alih fungsi lahan menjadi area industri juga harus senang dilakukan pengawasan.

Dirinya berharap RTRW yang disusun oleh Pemkab setiap tahunnya, lebih memihak kepada rakyat daripada kepentingan segelintir orang yang mengatasnamakan investasi.

“Itu juga pelanggaran sebenarnya. Hal seperti itu media juga harus bisa mengangkat. Kalau hanya saya sendiri yang menyampaikan ya percuma. Karena itu melanggar aturan harusnya ya bisa kena pidana,” tukasnya.

Disamping peran serta pemerintah. Haryono juga mendorong peranan dari media selaku pengawas kebijakan publik dan penyampai informasi ke masyarakat agar turut bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Bumi Mina Tani. (is/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *