PATI, Kompasnewsjateng.com – Komisi C DPRD kabupaten Pati menerima audiensi dari masyarakat Sukolilo yang meminta penutupan tambang galian C yang berada di wilayah Kecamatan Sukolilo dan Kayen. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Joni Kurnianto, serta dihadiri oleh perwakilan dari puluhan warga yang datang ke kantor DPRD.
Joni menyatakan dukungannya untuk menertibkan tambang. Sama halnya di Kabupaten Jepara, pihaknya mendorong untuk dibentuk Tim satgas untuk mengawasi aktivitas tambang di wilayah Kendeng.
“Kami mendukung Aliansi Sukolilo Bangkit. Tuntutan mereka sederhana tutup yang ilegal dan tidak keluarkan izin baru. Ini masalah lama. Dari 17 tambang di Sukolilo, hanya 2 yang legal. Perlu pengawasan ketat,” tegasnya.
DPRD Pati berjanji akan mendorong tindak lanjut serius terhadap tuntutan warga, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menertibkan tambang ilegal di Sukolilo.
Gunretno selaku perwakilan warga mengatakan keprihatinan masyarakat akan adanya kerusakan alam di wilayah Pegunungan Kendeng akibat aktivitas tambang. Berdasarkan catatan dari pihaknya, ada sebanyak 17 areal tambang yang tersebar mulai dari Kecamatan Kayen hingga Sukolilo.
Beberapa aktivitas tambang yang merugikan dan merusak lingkungan Kendeng antara lain berada di Desa Slingkep, Sumbersari, Kedungwinong, Baleadi, hingga Wegil.
“Manfaat yang didapatkan Kabupaten Pati tidak sebanding (dengan kerusakan alam). Ada 17 kegiatan tambang, tetapi masih ada kegiatan lain yang belum kami kaji, hanya beberapa yang teradata di ESDM. Jadi masih banyak yang belum memiliki izin, siapa di balik ini semua,” ungkap Gunretno dihadapan jajaran Komisi C DPRD Pati. (is/adv)