PATI, Kompasnewsjateng.com – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Wahyu Setyawati, memberikan tanggapannya soal adanya dugaan monopoli sejumlah oknum notaris pembuatan akta koperasi (NPAK) merah putih.
Saat dikonfirmasi, Wahyu tidak mengakui jika penunjukan NPAK merupakan tugas dari pihaknya selaku Dinas Koperasi. Meskipun sebenarnya mengetahui soal NPAK, ia tetap kekeh enggan memberikan komentar terkait terpilihnya lima oknum NPAK yang diduga telah melanggar kode etik notaris pasal (4) ayat (4) dan (14).
“Kalau surat pasti ada, memang kami satu tim pendirian koperasi. Ada surat penunjukannya. Saya tidak akan menjawab karena bukan ranah saya, takutnya salah. Kalau jenengan up (beritakan), kan kalian media,” ungkap baru-baru ini.
Kepala Dinkop itu pun menyerahkan semua permasalahan ini kepada notaris yang bersangkutan. Termasuk adanya surat penunjukan terhadap NPAK, dimana di salah satu kabupaten dibuat oleh Dinas Koperasi dan ditujukkan untuk seluruh notaris bukan hanya segelintir notaris saja.
“Itu kan di internal notaris, kalau saya bicara yang bukan tanah saya nanti salah,” tambah dia.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, NPAK diberikan mandat oleh Dinas Koperasi untuk membuat akta koperasi. Dimana sebanyak 14 notaris sesuai dengan yang memiliki sertifikat pembuat akta koperasi terpilih untuk membuat akta. Beda halnya dengan di Kabupaten Pati yang justru hanya dimonopoli segelintir oknum notaris. (red)