Usai Ditahan Polisi, 22 Orang Diduga Perusuh Aksi 1308 di Pati Akhirnya Dibebaskan

PATI, Kompasnewsjateng.com – Polresta Pati mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga menjadi biang kedudukan pada aksi demonstrasi pelengseran Bupati Pati, Rabu 13 Agustus 2025. Koordinasi aksi Supriyono bersama Teguh Istianto kemudian bereaksi dengan membantu pembebasan ke-22 massa tersebut.

“Memohon kepada bapak Kapolresta Pati untuk mengeluarkan atau membebaskan 22 orang yang diamankan pihak kepolisian terkait telah melakukan tindak pidana pada saat aksi unjuk rasa,” tulis keduanya dalam surat pernyataan.

Hanya dalam membebaskan para aktivis, kedua koordinator membuat pernyataan yang ditandatangani didtas materai. Dimana sebagai salah satu syarat pembebasan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dilarang melakukan aksi demo selama proses hak angket okeh DPRD berlangsung.

“Selama proses hak angket di DPRD, tidak ada aksi demo lagi yang mengatasnamakan masyarakat,” tulis Supriyono bersama Teguh Istianto.

Keduanya sebagai koordinator aksi lantas meminta kepada seluruh masyarakat Pati untuk menjaga kondusifitas sembari menunggu hasil hak angket yang saya ini sedang dibahas oleh DPRD. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *