PATI, Kompasnewsjateng.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status kerja bagi tenaga yang telah lama menjalankan fungsi pelayanan publik, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, maupun fasilitas kesehatan.
Sebanyak 3.523 orang menerima SK PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi akhir dari usulan yang disampaikan Pemkab Pati kepada pemerintah pusat, setelah sebelumnya mendapat persetujuan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Penyerahan SK ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan kepastian administrasi dan keberlanjutan kerja bagi tenaga yang selama ini sudah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Iksan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak disusun secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses evaluasi yang mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta arahan kebijakan nasional.
Dari total 3.527 orang yang diusulkan, empat di antaranya tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan administratif dan hukum.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bersifat bertahap dan berkelanjutan, seiring dengan upaya Pemkab Pati memperbaiki kondisi fiskal daerah di tahun-tahun mendatang.
Danu berharap para PPPK Paruh Waktu dapat terus menjaga integritas, meningkatkan kapasitas diri, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pati, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan warga. ( ADV )






