
PATI, Kompasnewsjateng.com.- Minimnya kepastian hukum terhadap masyarakat kecil mendorong DPRD Kabupaten Pati untuk membentuk suatu payung hukum tentang Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Ketua DPRD Ali bin, menyadari minimnya akses terhadap bantuan hukum bagi warga kurang mampu di Kabupaten Pati.
Ia menilai, masyarakat yang memiliki kemampuan finansial relatif lebih mudah memperoleh pendampingan pengacara,
Sementara warga yang kurang mampu kerap menghadapi proses hukum tanpa perlindungan memadai. Ali Badrudin.menilai payung hukum ini penting agar tidak ada lagi ketimpangan dalam mendapatkan keadilan.
“Disetujui ada Raperda tentang perlindungan terhadap orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, supaya yang mendapat bantuan ini tidak hanya orang kaya karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara. Tetapi orang miskin juga bisa mendapat perlindungan dijamin pemerintah setelah Raperda itu ditetapkan menjadi perda di 2026,” ungkapnya.
Raperda tersebut akan dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ditargetkan selesai pada 2026.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat kurang mampu, khususnya yang tersangkut persoalan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan memperoleh pendampingan hukum yang layak dan berkeadilan.
“Persetujuan atau penandatanganan Bapemperda DPRD Pati hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Hari ini sudah disetujui,” tukasnya. ( ADV )






