
PATI, Kompasnewsjateng.com – Komite SMPN 01 Tayu, Muhtadi, akhirnya angkat suara soal dugaan penahanan ijasah dan pungutan Rp900 ribu yang disangkakan oleh komisi D DPRD Kabupaten Pati. Saat dikonfirmasi, Muhtadi membantah apa yang disampaikan oleh temen temen DPRD khususnya komisi D, kebetulan beliau beliau yang membidangi saat kunjungannya hari Senin 2 Maret 2026 kemarin.
Kaitannya dengan ijasah, pihak sekolah memastikan tidak melakukan penahanan. Ia menyebut, sejumlah ijasah yang masih disimpan pihak sekolah dikarenakan belum diambil oleh pihak yang bersangkutan.
“Kalau ada kabar, saya pastikan itu hoax. Ijasah tidak ditahan, cuma yang bersangkutan belum mengambil mungkin karena sibuk atau apalah. Ijasah tidak ada penahanan, kalau ada yang belum diambil langsung ke tempat komite,” kata Muhtadi, Selasa 3 Maret 2026.
Pun dengan tudingan pungli sebesar Rp900 ribu. Ia menegaskan tidak ada pungutan karena mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Hanya saja kalau sumbangan sukarela, pihaknya menyebut hal tersebut tidak dipermasalahkan karena tidak bersifat wajib.
“Sudah jelas sekolahan tidak boleh menarik sekecil apapun dari wali murid. Tapi peraturan itu boleh menerima. Kalau ada dana kita membangun parkiran dan lain sebagainya, dana BOS tidak cukup. Akhirnya ada istilahnya lahan surga, monggo wali murid. Akhirnya ditanggapi baik, saya sebagai komite ada yang mau membantu masak kami tolak bahkan ada yang membantu lebih banyak,” sanggahnya.
“Komite hanya memberi wacana, dan itu dapat restu dari wali murid, kalau yang tidak punya tidak usah justru kita bantu. Itu hanya sukarela, tidak ada pemaksaan harus bayar sekian sekian tidak ada,” tutupnya. ( IS )






