
PATI, Kompasnewsjateng.com – DPRD Kabupaten Pati melalui Komisi A saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah.
Sekertaris Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan public hearing dengan perwakilan masyarakat untuk mendengarkan masukan dan tanggapan untuk mengisi pasal demi pasal pada payung hukum tersebut.
Perumusan Raperda tersebut, kata dia, dikarenakan saat ini tidak ada payung hukum sebagai fondasi awal bagi DPRD maupun bupati untuk membuat undang-undang.
“Kemarin juga sudah ada pertemuan antara komisi A dengan masyarakat. Kita bahas rancangan Perda Pembuatan Produk Hukum Daerah. Rancangan itu sesuai dengan perintah undang-undang nomor 13 tahun 2022, serta sebagai pondasi atau dasar hukum dan tata cara mempermudah membuat peraturan dan keputusan. Baik itu peraturan bupati atau pimpinan DPRD Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Ia mentargetkan Raperda ini bisa rampung paling tidak sebelum tahun 2025 berakhir. Target ini dinilai olehnya tidak muluk-muluk, mengingat pembahasan awal yakni publik hearing sudah dilakukan di bulan April lalu.
“Kemarin kan sudah ada public hearing, jadi nanti tidak pembahasan kembali bersama komisi. Insyaallah bisa selesai di 2026,” tambahnya.
Beberapa masukan dan tanggap dari masyarakat juga telah dicatat oleh pihaknya. Segera nantinya masukan-masukan tersebut akan dijadikan dasar dalam menyelesaikan Raperda ini. (ADV)






