5.475 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polisi, DPRD Beri Apresiasi

PATI, Kompasnewsjateng.com – Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Pekat Candi 2026. Polresta Pati berhasil menyita sebanyak 5.475 botol miras dari berbagai jenis dan merek dalam ungkap kasus yang digelar pada hari Selasa 12 Maret 2026 di Mapolresta Pati.

Ribuan botol miras tersebut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Pati selama operasi berlangsung.

Penindakan ini pun mendapat apresiasi dari anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Iksan. Ia mengatakan konsumsi miras sering memicu gangguan keamanan. Danu juga meminta Polresta Pati untuk melakukan penindakan secara serius.

“Banyak tindak kriminal yang berawal dari pengaruh minuman keras. Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pati,” tegasnya.

Politisi PDIP ini juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” pungkasnya. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *