Pemkab Izikan Sound Horeg, DPRD Pati Minta Masyarakat Tak Berlebihan

PATI, Kompasnewsjateng.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengizinkan penggunaan sound horeg dalam kegiatan bermasyarakat seperti karnaval.

Hal ini tentu didukung penuh oleh anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo. Menurutnya, aturan ini sudah sesuai dimana penggunaan sound disyaratkan maksimal 16 subsingle, serta dilarang ada penari wanita pada saat karnaval.

Masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban pada saat menyelenggarakan sound karnaval. Sebab seperti yang sudah-sudah, penggunaan sound sistem saat karnaval memicu tindakan anarkis antar warga yang memicu ganggu Kamtibmas.

“Pemerintah Kabupaten Pati sudah mengizinkan pemutaran sound dengan nama sound karnaval, dengan syarat subspeaker maksimal 16 subsingle. Tetapi tetap menjaga keamanan dan ketentraman,” pinta Kastomo.

Ia menilai penggunaan sound sistem saat karnaval merupakan bentuk kreativitas warga dan pemuda desa.

Hanya saja dentuman sound horeg yang cukup kencang, membuat banyak masyarakat yang mengeluh dan meminta sound horeg dilarang.

Kastomo berharap dalam acara karnaval-karnaval berikutnya dengan menggunakan sound sistem, kegiatan tersebut bisa berlangsung khidmat dan lancar. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *