
PATI, Kompasnewsjateng.com – Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati Kastomo, menyoroti pasal demi pasal yang terkandung didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Salah satu yang menjadi fokusnya adalah kemudahan perizinan usaha karaoke melalui Online Single Subsmission (OSS) yang bisa dengan mudah diakses via online.
Dikarenakan OSS merupakan sistem dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa mengatur sendiri, Kastomo berharap adanya penyesuaian isi Perda dengan berpedoman terhadap undang-undang terbaru.
“Harus lebih berfokus pada perubahan dalam perizinan sistem OSS dikembangkan sebagai implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020,” ujarnya.
Kastomo juga mendukung perubahan pasal demi pasal yang ada didalam Perda Pariwisata itu. Menurutnya, isi Perda yang sudah cukup lama itu harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Termasuk diantaranya menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. (ADV)






