
PATI, Kompasnewsjateng.com – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Danu Iksan, mendorong kepada Satpol PP untuk terus meningkatkan kinerja dalam Menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Beberapa yang menjadi masukannya adalah soal penindakan karaoke yang melanggar Perda.
Danu menekankan pentingnya peran satpol PP untuk menindak tempat karaoke yang melanggar. Mulai dari aturan jarak dengan pemukiman, sekolah, dan mushola, hingga pengawasan terhadap anak dibawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam.
“Satpol PP harus proaktif dalam penertiban dan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam atau prostitusi yang melanggar aturan,” harapnya.
Danu juga menekankan agar Satpol PP menegakkan Perda no 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Meskipun tidak mudah, Danu optimis Satpol PP bisa bekerja sebagaimana mestinya. Pihaknya di komisi A selaku mitra kerja juga akan terus memberikan dukungan termasuk penganggaran untuk mendukung program kerja Satpol PP. (ADV)






