Pati – Kompasnewsjateng.com –Perwakilan Puluhan kepala sekolah yang tergabung dalam paguyuban Kepala Sekolah SDN dan SMPN yang ada di kabupaten Pati Jawa Tengah,mengadakan audiensi dengan DPRD Pati, tentang penugasan Kepala sekolah dipindah tugaskan menjadi guru biasa yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Selasa (14/04/2026).
Dalam penjelasnya Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, untuk mengkaji lebih lanjut terkait isu yang terjadi saat ini. Sebab Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan masa jabatan kepala sekolah sudah tidak bisa dijalankan, karena ada keputusan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Menteri (Permen).
Mengingat pak ketua DPRD Ali Badrudin ijin ada kegiatan, mewakili beliaunya, “Selaku Pimpinan Rapat, saya perintahkan untuk mengkaji lebih teliti tentang aturannya. Karena ada Permen dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kami tadi menyayangkan mestinya kalau sudah ada Permen baru, Perbup nya dicabut,” jelas Bambang saat diwawancarai usai audiensi di ruang paripurna
Lebih lanjut Bambang mengatakan, kalau secara substansi Perbup tidak bisa dilaksanakan jadi kan aturan hukum kan, jadi Permen lebih tinggi dari Perbup. Secara substansi Perbup tidak bisa dijalankan, sebetulnya harus dicabut dulu,” katanya
Bambang menambahkan, untuk tindak lanjut secara teknis di rapat dengar pendapat, ditingkat komisi yang tergabung yaitu Komis A dan Komisi D. Untuk hasil rekomendasi dari komisi seperti apa, secara garis besar DPRD Pati tadi sudah memaparkan,
“Bahwa harus mengikuti aturan yang ada, kalau memang harus 8 tahun, ya berhenti, tadi aturannya kan perlu dibenahi. Karena Permen aturan 8 tahun diperpanjang 1 kali, masa jabatan dengan prestasi sangat baik, padahal tadi sudah disampaikan tidak ada penilaian sangat baik selama 2 tahun berturut-turut harus 1 tahun kan begitu,”terangnya. ( is )






