Bandang Waluyo Warning Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis dengan Wali Murid

PATI, Kompasnewsjateng.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo, mengingatkan kepada seluruh sekolah negeri untuk tidak berbisnis dengan wali murid. Hal tersebut menurutnya telah tertuang dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam amanatnya, Bandang menyatakan peringatan ini sebagai tindaklanjut atas dugaan pungutan liar atau pungli yang belakangan terjadi di sekolah.

Bandang menyoroti dugaan pungli dengan penahanan ijasah sebesar Rp900 ribu apabila belum dibayarkan. Kemudian persoalan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp440 ribu, dan yang terbaru outing class ke Bali dengan biaya Rp1,8 juta.

Padahal, lanjut dia, sudah ada larangan resmi yang terutang dalam Permendikbud larangan tarikan dalam bentuk apapun. Termasuk sudah ada teguran dari Plt Bupati Risma Ardhi Chandra, Ketua DPRD Ali Badrudin, serta disampaikan oleh KPK saat sosialisasi beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, setidaknya beberapa larangan pungutan di sekolah negeri dalam bentuk apapun. Dimana salah satunya adalah outing class atau study tour.

Selain itu, ada juga pengadaan buku LKS yang bisa dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Perpisahan sekolah yang seringkali dijadikan ajang pungutan juga dilarang keras. Menurutnya, perpisahan bisa dilaksanakan secara sederhana tanpa harus ditempat yang mahal. Termasuk langsung memberikan ijasah saat itu juga, tanpa ada penahanan.

“Prinsip yang disampaikan pak Plt kepada DPRD kepada kepala sekolah bahwa ini harus disosialisasikan ke walimurid. Sehingga ini seluruh walimurid harus hadir,” kata Bandang. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *