Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Akomodir Aspirasi AMPB Hapus Pajak Makanan dan Minuman

PATI, Kompasnewsjateng.com – DPRD Kabupaten Pati menggelar jajak pendapat bersama dengan masyarakat, pelaku UMKM, PKL, dan pedagang kecil menyikapi wacana penerapan retribusi bagi pedagang dengan omset diatas Rp6 juta, Selasa 26 Mei 2026 di ruang sidang paripurna.

Ketua DPRD Ali Badrudin, menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal ditindaklanjuti lebih lanjut.

Yang mana dalam aspirasi yang disampaikan oleh Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, terkait penghapusan pajak makanan minuman dan UMKM, bakal ditindaklanjuti bersama dengan eksekutif.

“Kesimpulan hari ini, pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tetap dilanjutkan karena perda itu tidak hanya mengatur satu urusan saja tentang pajak UMKM, tetapi juga pajak dan retribusi daerah secara keseluruhan. Pajak-pajak yang membebani pengusaha kecil, PKL dan UMKM yang pendapatannya untuk makan dan menyekolahkan anak saja masih kurang, itu tidak akan dikenakan pajak,” tegasnya.

Menurut Ali Badrudin, formulasi teknis terkait batasan dan klasifikasi nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif agar tetap sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

Disisi lain Botok menilai pungutan ini memberatkan masyarakat yang bekerja di sektor industry kecil. Untuk itu dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Botok meminta kepada Pemkab Pati bersama DPRD memunguti retribusi dari sektor lain.

“Apapun dasar hukumnya kami menolak adanya pajak UMKM, restoran, maupun PKL. Kami minta dicabut, karena kami berbeda dengan MBG. Tidak peduli omset, kalau pajak 10 persen itu penindasan, tidak boleh seperti itu. Pemkab Pati bisa mengoptimalkan PAD, bisa dari parkir kemana uangnya, retribusi pasar kemana uangnya, banyak sekali,” tegas Botok. (IS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *