Musdus Desa Winong Pati, Kades Jelaskan Status Tanah Hasil Tukar Guling Tahun 1991

PATI, Kompasnewsjateng.com – Permasalahan status lahan tanah yang diduga melibatkan Pemerintah Desa Winong, Kecamatan Pati, kembali mencuat, Sengketa tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 708 atas nama Sudjadi yang menurut dokumen desa telah menjadi tanah bengkok Desa Winong sejak tahun 1991.

Kepala Desa Winong, Wicaksono Bowo Leksono, saat diwawancarai awak media pada Senin (6/7/2026) menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2020, sehingga tidak mengetahui secara langsung proses awal terjadinya peralihan tanah tersebut

“Saya menjadi Kepala Desa Winong sejak tahun 2020. Jadi saya sendiri tidak tahu proses awal permasalahan ini. Yang saya ketahui berdasarkan dokumen yang ada di desa, SHM Nomor 708 atas nama Sudjadi sudah menjadi tanah bengkok Desa Winong,” ungkap Wicaksono.

 

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Sudjadi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa Winong agar menandatangani surat permohonan pengukuran terhadap tanah yang dimaksud, Namun permohonan tersebut tidak disetujui.

“Saya tidak memberikan tanda tangan karena SHM yang dimaksud sejak tahun 1991 sudah dikuasai sebagai tanah bengkok desa dan sudah masuk dalam daftar inventaris aset Desa Winong berdasarkan dokumen yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Sekdes  Adhi Novianto mengatakan, bahwa terkait Perdes tahun 2016 belum mengetahuinya sama sekali.

“Pada saat itu saya belum menjadi Perangkat Desa Winong  karena saat itu untuk Plt.Sekdes adalah Pak Modin,” tandasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *