Kuasa Hukum Izzudin Arsalan Berhasil Bantu Suwati dan Novi Bebas dari Jerat Hukum

PATI, Kompasnewsjateng.com – Upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Izzudin Arsalan berbuah hasil. Dua terdakwa asal Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Suwati dan Novi, akhirnya dinyatakan bebas dari jerat hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah.

Keduanya sebelumnya harus menjalani proses persidangan setelah didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, setelah melalui rangkaian persidangan dan mempertimbangkan berbagai fakta serta bukti yang terungkap di persidangan, majelis hakim akhirnya memberikan putusan bebas.

Kuasa hukum Izzudin Arsalan menyampaikan bahwa putusan tersebut menunjukkan majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara detail dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini bahwa perkara tersebut tidak sesederhana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan dengan detail sehingga para terdakwa hari ini bebas dari dakwaan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ujarnya.

Dengan putusan bebas tersebut, Suwati dan Novi kini dapat menghirup udara bebas setelah sebelumnya menghadapi proses hukum atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah.

Kuasa hukum berharap putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan harus mengedepankan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak. (IS – Kompasnewsjateng.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *