Akomodir Masalah Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Eksekutif-Legislatif Sepakati Pembentukan Raperda Perlindungan Hukum

PATI, Kompasnewsjateng.com – DPRD Kabupaten Pati bersama dengan Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, menyepakati rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Terhadap Orang Miskin Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin saat rapat paripurna, Senin 15 Desember 2025 kemarin.

Ali mengatakan, selama ini bantuan hukum hanya bisa dinikmati oleh orang-orang kaya yang memiliki banyak uang untuk menyewa pengacara.

Oleh karena itu, agar bantuan hukum bisa dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Pati tanpa terkecuali, pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bakal merancang payung hukum ini di tahun 2026.

“Disetujui ada Raperda tentang perlindungan terhadap orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, supaya yang mendapat bantuan ini tidak hanya orang kaya karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara,” ungkapnya.

Rencana pembentukan Raperda ini sendiri sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi.

“Persetujuan atau penandatanganan Bapemperda DPRD Pati hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Hari ini sudah disetujui,” imbuhnya.

Dengan adanya peraturan semacam ini, Ali berharap bisa membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Kabupaten Pati, utamanya bagi mereka yang terjerat permasalah denga Aparat Penegak Hukum (APH). (IS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *