Apresiasi Terhadap Penyidik, Kuasa Hukum Korban Kasus Tongtek Talun Datangi Polresta Pati Bawa Bukti dan Saksi Baru

Pati, –Kompasnewsjateng.com –  Tim kuasa hukum korban kasus pembunuhan akibat dugaan pengeroyokan dalam kegiatan tongtek di Desa Talun, kecamatan Kayen Kabupaten Pati Jawa Tengah, mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Pati pada Senin ( 30/3/26 ) Kedatangan tersebut untuk menyerahkan tambahan bukti serta menghadirkan saksi-saksi baru guna memperkuat proses penyidikan.

Kuasa hukum korban, Naila Afif, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihak keluarga dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan transparan dan tuntas. Ia menegaskan, bukti tambahan yang diserahkan diharapkan dapat semakin memperjelas peran para pelaku dalam peristiwa tragis tersebut.

Selain itu, Naila Afif juga memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polresta Pati yang dinilai sigap dalam menangani perkara ini. Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam menjadi bukti profesionalitas aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan keseriusan Polresta Pati dalam memberikan keadilan bagi korban,” ujar Naila Afif.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya kedatangan tim kuasa hukum korban. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima tambahan bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Benar, hari ini tim kuasa hukum korban datang ke Polresta Pati untuk menyerahkan bukti tambahan dan menghadirkan saksi. Semua kami terima dan akan kami dalami lebih lanjut,” jelas Kompol Dika Hadian Widyatama.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut. Setiap bukti dan keterangan saksi yang masuk akan dianalisis secara menyeluruh guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Semua fakta yang ada akan kami ungkap secara terang benderang demi keadilan bagi korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kompol Dika Hadian Widyatama menyatakan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap. Ia memastikan, proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif kuasa hukum dan pihak keluarga yang kooperatif dalam membantu proses penyidikan. Sinergi ini penting agar penanganan perkara berjalan maksimal,” pungkasnya. ( is )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *