Bakal Bentuk Pansus, DPRD Pati Murka Kredit Macet di PT BPR BKK (Perseroda) Tembus Rp 36 Miliar

PATI, Kompasnewsjateng.com – Kredit macet yang ada di BPR BKK Pati mencapai Rp 36 miliar. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, pada saat pertemuan bersama BPR BKK di ruang Banggar, Kamis 2 Januari 2025.

Dalam penyampaiannya, Ali mengaku kecewa karena pihak bank enggan memberikan data-data terkait nama-nama debitur yang masih memiliki hutang piutang di BPR BKK dengan alasan melanggar undang-undang.

Padahal menurutnya, pihaknya sangat membutuhkan data tersebut guna memberikan kejelasan perputaran uang di BPR BKK. Sekaligus sebagai bentuk pengawasan sesuai dengan tupoksi dari DPRD.

“Kenapa kami minta data debitur tidak boleh. Menurut keterangan BPR BKK ada Rp 36 miliar, itu angkanya dimana saja. Itu uang pemerintah juga,” sesalnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Joni Kurnianto, selalu Ketua Komisi C. Joni bahkan dengan lantang menyebutkan sejumlah undang-undang bahwa DPRD memiliki hak untuk mengetahui data-data di lembaga keuangan.

“Mulai dari UU nomor 17 tahun 2003, PP nomor 55 tahun 2005, PP nomor 58 tahun 2018, dan Perda nomor 1 tahun 2018. Jadi DPRD Pati dapat melakukan pengawasan operasional, evaluasi kinerja, pemeriksaan laporan keuangan, penilaian direktur, dan pengambil keputusan strategis,” ungkapnya.

Selain Ali Badrudin dan Joni Kurnianto, sejumlah anggota DPRD Pati yang lain juga mengungkapkan kekesalannya kepada BPR BKK. Mulai dari Sudi Rustanto, Teguh Bandang Waluyo, Muslihan, Hardi, Bambang Susilo, Didin Syafruddin, Endah Sri Wahyuningati, hingga Muntamah.

Jika perputaran uang sebesar Rp 36 miliar di BPR BKK tidak segera dibukakan data. Pihak DPRD melalui Komisi B berisi keras bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus). (is)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *