PATI, Kompasnewsjateng.com – Sucipto, pemilik tambang legal yang beroperasi di Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, mengaku tidak akan memperpanjang izin ke kementerian usai perizinannya habis tahun 2026 mendatang.
Saat ini operasi tambang miliknya sudah berhenti dan akan direklamasi menjadi kawasan hijau.
“Kami ini buka merusak, kami hanya menata lingkungan agar damai. Kan banyak penambangan yang merusak, kalau di kami setelah kami tambang itu bisa direklamasi, ada pohon jati, jagung jadi hutan rimbun,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Karena tambang miliknya berizin, ia mengaku tidak merusak alam karena dibuatkan embung untuk menampung air hujan. Selama keberadaan tambang miliknya ini, Cipto mengaku telah memberdayakan masyarakat sekitar dengan menciptakan lapangan kerja baru.
“Saya juga meningkatkan daya saing masyarakat. Kalau disebut tambang membuat banjir, sudah saya antisipasi. Saya buatkan embung, jadi kalau hujan air tidak turun langsung ke masyarakat. Alhamdulillah tahun ini tidak ada banjir karena ada embung,” imbuh dia.
Dengan luasan hampir 6 hektare, Cipto yakin setelah selesai operasi tambang ini akan menciptakan lokasi yang cocok untuk dikembangkan ke sektor pariwisata. (is)