Bangunan Liar Diatas Lahan PT KAI di Tayu Pati Akhirnya Dibongkar

PATI, Kompasnewsjateng.com – Kamis tanggal 27 Februari 2025 mulai pukul 07.30 Wib s.d. 10.20 Wib bertempat di Balai Desa Margomulyo Kec Tayu terlebih dahulu telah dilaksanakan apel gabungan dengan dihadiri personil Polresta Pati, Personil TNI Kodim 0718 Pati, Personil Sat Pol PP Kab Pati, Personil OPD dipimpin Kasat Pol PP Kab Pati Bp. SUGIYONO, AP, MSi dengan didampingi Kapolsek Tayu AKP ARIS PRISTIANTO SH MH, Camat Tayu Bp IMAM RIFA’I S.STP, MM, Kades Margomulyo Bp. EKO XIPTO ARIANTO .

Adapun inti yang disampaikan bahwa untuk kegiatan pada hari ini kita melaksanakan pengamanan kegiatan pembongkaran bangunan liar yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kab Pati dengan pengamanan dari TNI/ Polri.

Kegiatan dilanjutkan pembongkaran bangunan liar / illegal semi permanen dengan menggunakan alat berat sebanyak 2 (dua) dan Kbm Truck sebanyak 2 (dua) unit.

Adapun pemilik bangunan liar, al ;

1. Sdri. SITI, alamat Desa Margomulyo Kec Tayu, HP 085290299138.

2. Sdr. WAKID, alamat Desa Margomulyo Kec Tayu, HP 0882006260899.

3. Sdri. ROSIDAH / CINDY, alamat Desa Margomulyo Kec Tayu, HP 085290408553.

4. Sdr. PENO, alamat Desa Ngemplak Kidul Kec Margoyoso, HP –

5. Sdr. PASURI, alamat Desa / Kec Gunungwungkal, HP 085868531476.

6. Sdr. RIYANTO, alamat Desa Perdopo Kec Gunungwungkal, HP –

7. Sdr. GACIS / SISWANTO, alamat Desa Tayu Kulon Kec Tayu, HP 085217930909

8. Sdr. ARIFIN / DEVI, alamat Desa Margomulyo Kec Tayu, HP 082136754137

Pada pukul 10.10 Wib kegiatan selesai, selama pelaksanaan kegiatan pembongkaran bangunan liar oleh Sat Pol PP Kab Pati situasi berjalan aman dan kondusif, tidak ada perlawanan dari para pemilik bangunan dan kegiatan tersebut.

Pada pukul 10.20 Wib bertempat di halaman Balai Desa Margomulyo Kec Tayu dilaksanakan apel konsolidasi di pimpin Kapolsek Tayu AKP ARIS PRISTIANTO SH MH.

Kegiatan dilanjutkan pemberian tali asih dadi BAZNAS Kab Pati kepada pemilik bangunan liar sebanyak 8 (delapan) orang sebesar Rp 1.500.000,-.

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari personil Polresta Pati dan TNI Kodim 0718 Pati dan dari Dinas OPD Kab Pati.

Bahwa pembongkaran 8 (delapan) bangunan liar / illegal semi permanen yang diindikasikan sebagai warung remang-remang / prostitusi dan tidak mempunyai kontrak perjanjian dengan PT KAI (persero) Daops 4 Semarang, sehingga dinyatakan melanggar Perda Kab Pati Nomor 7 Th 2018 tentang ketertiban umum dan kentrentaman masyarakat serta Perda Kab Pati Nomor 8 Th 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan telah selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif. (is)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *