PATI, Kompasnewsjateng.com – Bupati Pati, Sudewo, resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.2.1/5 Tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat. Kebijakan ini lantas didukung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo.
Menurut Bandang, langkah ini sangat diperlukan mengingat banyak anak yang tidak terkontrol dalam penggunaan handphone. Apalagi salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan penggunaan smartphone bagi anak-anak.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur pemberlakuan jam malam bagi anak-anak pada pukul 21.00–04.00 WIB. Bandang menilai kebijakan ini penting untuk mengantisipasi kenakalan remaja di Kabupaten Pati.
“Setuju karena banyak sekarang anak-anak, termasuk siswa, main HP tidak tahu waktu. Kenakalan remaja di Pati salah satunya adalah keluyuran malam. Jadi, pembatasan jam malam yang diberlakukan Pak Bupati itu perlu,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar program ini berjalan efektif. Pemerintah mulai dari tingkat kecamatan hingga RT/RW diminta aktif menyampaikan aturan ini kepada masyarakat.
Dengan adanya SE ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap dapat memperkuat karakter anak melalui pengawasan keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Pak Camat harus turun ke kepala desa, lalu ke RT/RW, supaya peraturan jam malam ini sampai ke warga,” tandasnya. (is/adv)