PATI, Kompasnewsjateng.com – Direktur Utama (Dirut) PT BPR BKK Pati, Slamet Widodo tak menghadiri undangan yang dilayangkan oleh DPRD Kabupaten Pati, Jumat 27 Desember 2024. Dalam undangan untuk evaluasi tahun anggaran 2024 tersebut, sejatinya akan dilaksanakan di Ruang Banggar DPRD Pati pukul 13.00 WIB.
Namun sayang, pertemuan tersebut batal dilakukan karena sang pimpinan BPR BKK Pati tidak bisa memenuhi undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo. Dirinya menyatakan, rapat tersebut batal terlaksana karena dianggap tidak memenuhi syarat.
“Batal mas, direkturnya tidak bisa hadir. Jadi ditunda dulu,” kata Bandang.
Selain membahas evaluasi kinerja pada tahun 2024. Pertemuan tersebut sejatinya juga mempertanyakan lelang yang sebelumnya dilakukan oleh BPR BKK Pati.
Dimana warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti menjadi korban akibat tidak bisa melunasi hutang. Hingga kemudian aset berupa tanah dan bangunan disita kemudian di lelang oleh BPR BKK Pati selaku pemberi modal pinjaman. (is)