DPRD Pati Bentuk Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029

PATI, Kompasnewsjateng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penetapan itu sesuai rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pati Ali Badrudin di ruang sidang kantor DPRD Pati pada Jumat (1/10/2024).

Ali usai menggelar rapat paripurna mengungkapkan, Rapat Paripurna kali yang dibahas adalah soal AKD yang ada di DPRD Pati.

Menurutnya, DPRD sudah menetapkan pimpinan Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Bamus).

“Hasil tersebut merupakan hasil dari musyawarah Komisi masing-masing. Tidak ada penunjukan ketua atau pimpinan dewan. Tapi itu hasil dari kesepakatan komisi masing-masing,”katanya.

Dijelaskan Ali, Untuk posisi Ketua Komisi A ditempati oleh Narso dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua Komisi B dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muslihan.

Kemudian Ketua Komisi C ditempati Joni Kurnianto dari Partai Demokrat serta Ketua Komisi D dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Teguh Bandang Waluyo.

“Setelah terbentuknya komisi dan alat kelengkapan lainnya, saya berharap anggota dewan bisa bekerja ‘normal’ lagi sesuai dengan fungsinya masing-masing,”harapnya.

Rapat paripurna yang digelar, Lanjut Ali, Merupakan rapat penetapan untuk ADK yang ada di DPRD Pati, sehingga tidak ada rapat paripurna lagi soal AKD

“Paripurna soal AKD ini sudah ditetapkan. Sehingga tidak ada lagi Rapat Paripurna terkait alat kelengkapan dewan lagi,” jelasnya. (is)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *