PATI, Kompasnewsjateng.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Hardi, mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya tepat waktu bagi para karyawan. Karenanya, THR adalah suatu kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya.
Dirinya bahkan tak segan mengimbau kepada karyawan untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait jika tidak mendapatkan THR. Begitupun dengan pihak Disnaker yang diimbau Hardi untuk membuka layanan pengaduan THR.
“Kalau ada perusahaan yang tak mengeluarkan THR, ya harus ditegur. Karena wajib diberikan kepada pekerja. Wong saya yang tidak perusahaan saja memberikan THR kepada pengurus partai. Himbauan nanti tetap pada komisi kita masing-masing,” ucap Hardi politikus dari Partai Gerindra.
Untuk memastikan semua berjalan lancar, wakil rakyat asal Kecamatan Kayen ini meminta kepada semua pihak termasuk awak media untuk melakukan pengawasan dengan membukakan jalan bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan.
“Itu silahkan bisa dilaporkan. wartawan juga bisa mengawasi itu. Kasihan para pekerja,” himbaunya.
Jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Hardi menilai perusahaan yang ada di Kabupaten Pati sudah tertib membayarkan THR kepada karyawan.
“Saya juga ndak pernah ada keluhan perusahaan mengenai itu. Insyallah para pekerja harus dapat, meski tidak sesuai kebijakan yang berlaku,” tandasnya. (is/adv)