PATI, Kompasnewsjateng.com – DPRD Pati mengaku telah menyurati kepala desa Tawangharjo Wedarijaksa imbas dari dugaan jual-beli jabatan Kepala Dusun atau Kadus Tapen senilai Rp 210 juta. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin pada Jumat 8 November 2024.
“Kami sudah bersurat, nanti akan ada pertemuan bersama kami di DPRD,” kata Ali.
Seperti diketahui, Kades terbukti memberikan uang sebesar Rp 210 juta kepada Slamet Riyadi selaku Kadus terpilih untuk mundur dan digantikan oleh calon lain.
Selain akan memanggil Kades Tawangharjo, DPRD melalui komisi A juga bakal memanggil sejumlah kades yang terlibat dalam dugaan jual-beli jabatan perangkat desa yang belakangan menjadi perbincangan hangat.
Pihaknya juga mengaku sudah menerima sejumlah barang bukti aduan dari masyarakat termasuk dari mahasiswa yang beberapa waktu lalu menuntut pengusutan kasus tersebut.
“Kita akan selesaikan sesuai prosedur, akan kita dalami lagi termasuk di desa lain. Sudah ada laporan (ke DPRD) surat masuk dari pelapor dan terlapor akan kami klarifikasi,” tandas Ali. (is)