
PATI, Kompasnewsjateng.com – Sejumlah kepala sekolah (kepsek) SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Pati terancam diberhentikan dan dipindah ke guru biasa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Senin 6 April 2026, sejumlah perwakilan kepsek menemui Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, untuk meminta petunjuk terkait ancaman mutasi.
Tarmidi, selaku perwakilan kepsek menjelaskan, 55 kepsek dari SDN dan SMPN yang lain terancam diturunkan jadi guru biasa pada Rabu 8 April nanti, tanpa alasan yang jelas. Padahal secara aturan, pihaknya masih sangat layak untuk memimpin sekolah negeri dan mempertanyakan dasar dari rencana pergeseran jabatan ini.
“Kami menemui pak ketua DPRD Pati dan alhamdulilah diterima. Pada intinya kami meminta bantuan kepada beliau karena kami merasa keberatan, ada informasi bahwa ada sebanyak 55 kepala sekolah yang akan diturunkan menjadi guru biasa mulai hari Rabu besok. Sehingga memohon audiensi secepatnya,” kata Tarmidi.
Pihaknya juga menduga adanya campur tangan dari Plt Sekertaris Disdikbud Pati, Paryanto, yang memegang kuasa dan kendali atas rencana mutasi ini.
Terlebih, pemindahan sejumlah kepsek SMP negeri sebelumnya juga menyeret nama Paryanto yang diduga menjadi dalang dengan mengusulkan mutasi kepada Plt Bupati Risma Ardhi Chandra.
Sehingga besar harapan dari Tarmidi dan kawan-kawan, agar nantinya DPRD melalui Komisi yang membidangi bisa membantu pihaknya membatalkan rencana mutasi ini.
Ketua DPRD Ali Badrudin, pun terbuka dengan tujuan para kepsek SDN dan SMPN ini untuk melakukan audiensi. Hanya saja dikarenakan kesibukan dari masing-masing komisi, audiensi dijadwalkan akan dilaksanakan hari Senin 13 April 2026 mendatang.
“Kebetulan komisi yang membidangi yaitu komisi A dan D, besok Selasa ini ada acara. Jadi kita undur tanggal 13 April. Apapun yang menjadi keluhan masyarakat kita tampung. Semoga apa yang menjadi keluhan nanti bisa dibantu oleh DPRD melalui Komisi terkait,” jawab Ali. (Imam)






