Hitung-hitungan Besaran UMK Pati Tahun 2025 Pasca Ditetapkan Naik 6,5% dari Presiden Prabowo

PATI, Kompasnewsjateng.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto belum lama ini menetapkan kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut tentu membawa kabar baik bagi para buruh diseluruh negeri untuk tahun 2025 mendatang.

Jika besaran 6,5 persen tersebut digunakan untuk menghitung Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati. Maka aka nada kenaikan sekitar Rp 124 ribu dari UMK tahun 2024. Yang artinya 6,5 persen x Rp 2.190.000 (UMK Pati 2024) = Rp. 142.350. Itu artinya UMK Pati tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.332.350.

Kenikan UMK Pati tersebut memang sebenarnya sudah diprediksi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bambang Agus Yunianto, yang menyebut akan ada sedikit kenaikan UMK Pati 2025

“Kalau kita masih menggunakan PP 51 tahun 2023, itu ada kenaikan, tapi hanya sedikit. Itu kalau kita masih mengacu pada PP yang lama, jadi kita tunggu PP yang baru,” kata Agus.

Hanya saja sampai saat ini, baik dari UMP Jawa Tengah maupun UMK Pati belum ditetapkan sepenuhnya. Jika nantinya sudah ditetapkan, pihaknya berjanji bakal segera menginformasikan kepada masyarakat. (is)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *