Kabar Baik, Disnaker Pati Ungkap Potensi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2025

PATI, Kompasnewsjateng.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pati tahun 2025

Informasi kenaikan UMK itu akan disampaikan pada akhir November 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto Jumat (8/11/2024)

Menurutnya, Untuk kenaikan UMK di Kabupaten Pati Jawa Tengah dipastikan akan ada, namun ia mengaku tidak mengetahui rumus formula seperti apa yang digunakan

“Kalau kita masih menggunakan PP 51 tahun 2023, itu ada kenaikan, tapi hanya sedikit,”ungkap Agus.

Saat ini, Kata Dia, Pihaknya masih menunggu dengan adanya pemerintahan baru, apalagi dari hasil diskusi dengan menteri yang baru ada perubahan alpa

“Kita masih menunggu, kemarin kan alpanya 0,1 sampai 0,3, ini informasi yang saya terima 0,1 sampai 0,8,”ujarnya

Dijelaskan, Kalau dihitung sesuai PP 51 tahun 2023 untuk kenaikan sesuai alpa 0,1 sampai 0,3 maka kenaikan UMK sekitar Rp 70 ribu dari Rp 2190.000

“Itu kalau kita masih mengacu pada PP yang lama, jadi kita tunggu PP yang baru,”kata Agus

Untuk penetapan kenaikan UMK itu sesuai informasi akan disampaikan pada 31 November 2024, sedangkan untuk UMP akan disampaikan pada 21 November 2024

“Untuk penetapan itu ada jadwalnya, jadi kita tunggu saja jadwal penetapan ,” tegasnya. ( is )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *