
PATI, Kompasnewsjateng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi A menggelar public hearing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembuatan Produk Hukum Daerah di ruang sidang paripurna.
Rapat dipimpin langsung oleh sekertaris komisi A Kastomo, dan dihadiri oleh perwakilan dari akademisi, lembaga masyarakat, dan media.
Kastomo mengatakan pentingnya perumusan Raperda ini dalam rangka menselaraskan dengan kebijakan bupati Sudewo. Sehingga antara legislatif dan eksekutif memiliki kesamaan produk hukum untuk dilaksanakan dengan baik.
“Di Pati kan belum ada Perda tentang pembuatan produk hukum daerah, sehingga akan kita kuatkan sehingga kebutuhan ini bisa dijadikan fondasi awal ketika pak bupati membuat peraturan atau keputusan,” ujar Kastomo.
Kebijakan di bidang pendidikan hingga kebencanaan, kata Kastomo, menjadi yang banyak diusulkan dalam perumusan Raperda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah ini.
“Jadi otomatis akan lebih mudah dalam membuat peraturan. Hari ini kan public hearing, masukan mulai dari asas kesejahteraan, kemasyarakatan untuk Perda yang lain serta partisipasi masyarakat. Tidak hanya menerima, tetapi masyarakat bisa mengusulkan,” imbuh politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pihaknya optimistis Raperda tersebut bisa selesai menjadi Perda tahun ini. Meski begitu, sejumlah proses harus tetap dilewati mulai dari penyempurnaan hingga tahap akhir yakni di rapat paripurna bersama dengan Bupati Pati. (is/adv)






