PATI, Kompasnewsjateng.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima audiensi dari petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu di ruang gabungan, Senin 20 Januari 2025. Kedatangan puluhan petani dengan sejumlah poster tersebut dalam rangka meminta bantuan kepada wakil rakyat atas konflik dengan PT Laju Perdana Indah atau PT LPI PG Pakis yang memperebutkan lahan pertanian seluas 7,3 hektare di desa setempat.
Warga menyebut aksi yang dilakukan oleh PT LPI sudah semena-mena dengan menggarap lahan dengan tanaman tebu. Padahal sesuai kontak sewa di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sewa tersebut sejatinya sudah habis di September 2024 silam.
Sarmin, selaku perwakilan dari petani meminta keadilan dari sikap semena-mena yang dilakukan oleh PT LPI terhadap lahan pertanian warga Pundenrejo.
“Kami bukan menuntut, tetapi menegakkan keadilan. Bagaimana HGB PT LPI dihapus, karena jangka waktu sudah selesai,” kata Sarmin.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan, bakal menampung aspirasi masyarakat Pundenrejo dan mempelajari lebih lanjut perkara ini. Pihaknya bersama Komisi A bakal terlebih dahulu berdiskusi bersama BPN Pati lantaran BPN lah yang mengeluarkan HGB kepada PT LPI.
“Jadi permasalahan ini harus diselesaikan bersama BPN, dan BPN adalah ranah dari komisi A. Aspirasi petani Pundenrejo kita terima dan akan kita carikan titik temunya,” tutup Muslihan. (is)