
PATI, Kompasnewsjateng.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat mengkritik keras kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) yang baru saja ditetapkan oleh Bupati Pati Sudewo sebesar 250 persen. Jumat (13/6/2025), LSM Aliansi Rakyat pimpinan Bang Leak melontarkan kritikannya terhadap kebijakan yang dinilai sangat menyengsarakan rakyat.
Dirinya menilai Bupati Sudewo tidak peka terhadap keadaan ekonomi masyarakat Kabupaten Pati yang dinilai belum siap menerima kebaikan pajak tersebut. Padahal, kata Bang Leak, Sudewo yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR-RI telah melihat bagaimana kondisi ekonomi masyarakat Pati.
Leak bahkan tak segan menyebut Sudewo seenaknya saja menaikan PBB P2 tanpa ada persetujuan dari masyarakat.
“Pak Sudewo kan sebelumnya menjabat sebagai DPR-RI, juga sudah memberikan bantuan bedah rumah. Masak tidak tau kondisi ekonomi masyarakat Pati. Jangan seenaknya saja kalau membuat kebijakan,” kata dia.
Kenaikan ini jelas berbeda jauh dengan kebijakan yang dilakukan oleh bupati sebelumnya yang tidak menaikan pajak sampai 250 persen.
Apalagi sebelumnya, terlihat Bupati Pati Sudewo mengudang sejumlah artis ibukota untuk memeriahkan Hari jadi Kabupaten Pati bukan Agustus nanti. Sehingga kebijakan itu dikritik keras oleh Leak lantaran menggunakan uang rakyat dalam pembiayaan kegiatan yang seharusnya tidak perlu.
“Kalau dia (bupati) ngakunya berasal dari rakyat dan bekerja untuk rakyat, harusnya tidak menaikan pajak seenaknya saja. Apalagi saya dengar, nanti hari jadi akan mengundang artis nasional. Apakah itu mencerminkan sosok pemimpin yang pro rakyat?,” kata dia dengan nada heran.
Bersama warga, LSM Aliansi Rakyat siap untuk mengawal agar kebijakan ini bisa dibatalkan. Apalagi, kebijakan Sudewo yang sebelumnya melarang Sound Horeg dan diganti dengan Sound Karnaval, harusnya bisa ditetapkan dalam kebijakan menaikan pajak 250 persen.
“Yang lainnya saja bisa dipertimbangkan, misal sound horeg atau takbir keliling. Tapi nyatanya bisa, masak pajak tidak bisa. Padahal kenaikan pajak ini jelas-jelas membebani masyarakat, harusnya bisa dong dibatalkan,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu warga,mengaku keberatan atas kebaikan pajak ini. Dari yang sebelumnya sebesar hanya Rp 16 ribu, kini harus membayar sebesar Rp 144 ribu.
“Katanya paling tinggi 250 persen, kok ini kayaknya lebih ya. Bupati itu kan seharusnya merakyat, tau kondisi rakyat tidak hanya seenaknya seperti ini menaikan pajak,” kata warga yang enggan disebut namanya itu. (red)