Pemakzulan Bupati Sudewo Batal, 36 Anggota DPRD Pati Sepakat Berikan Ampunan

PATI, Kompasnewsjateng.com – Sebanyak 49 anggota DPRD Kabupaten Pati menghadiri jalannya sidang paripurna penyampaian hasil akhir pansus hak angket, Jumat 31 Oktober 2025. Hasilnya, 36 anggota DPRD dari enam fraksi menolak memakzulkan bupati Sudewo. Sedangkan 13 lainnya menyetujui pemakzulan ke ranah Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana diketahui dari 50 anggota DPRD, satu orang atas nama Samsi Fraksi PDIP berhalangan hadir karena menjalankan ibadah umroh.

Ketua DPRD Ali Badrudin menyampaikan, dari enam fraksi yang ada di DPRD, lima diantarnya yang terdiri dari 36 anggaran sepakat untuk mengampuni bupati dan meminta agar mengevaluasi kinerja.

Keenam fraksi tersebut antara lain Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, PPP, Demokrat dan PKS. Sedangkan satu fraksi yang menghendaki pemakzulan hanyalah PDIP terdiri atas 13 suara. Sehingga jika dihitung secara demokrasi, pemakzulan yang sebelumnya dibahas batal dilanjutkan.

“Padahal untuk bisa menang dalam menyatakan pendapat itu dua pertiga atau 33. Jadi teman-teman fraksi PDIP harus menerima apapun yang menjadi keputusan hak menyatakan pendapat,” ungkap Ali.

Ia berharap seluruh anggota DPRD, termasuk masyarakat khususnya dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk bisa menerima keputusan ini.

“Harus diterima, karena ini konsustensi. Jadi sudah diterima anggota DPRD Pati berupa rekomendasi atau perbaikan kinerja bupati untuk berikutnya. Ini keputusan yang diambil dalam rapat paripurna,” tandasnya. (is)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *