Penyelesaian Masalah Kades Tanjungrejo Tunggu Bupati Sudewo, Ini Kata Komisi A DPRD Pati 

PATI, Kompasnewsjateng.com –  Permasalahan di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati hingga kini belum usai. Warga yang menuntut kepala desa Sukamto, untuk mengundurkan diri usai kedapatan selingkuh dengan warganya, hingga kini belum juga mendapat pengadilan.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Karwito, pun angkat bicara mengenai kelanjutan perkara ini. Dihadapan masyarakat Kecamatan Margoyoso, Karwito menyampaikan jika permasalahan tersebut saat ini sudah ditangani oleh inspektorat.

Hanya saja, sampai saat ini pihak inspektorat belum bisa mengambil keputusan apakah akan memenuhi tuntutan warga untuk memberhentikan kades ataupun hanya akan diberikan sanksi saja.

Sebab, kata Karwito, segala bentuk keputusan berada di tangan Bupati Pati, Sudewo. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat Desa Tanjungrejo untuk bersabar menunggu keputusan dari pimpinan tertinggi.

“Kalau hubungan ini mungkin administrasi, karena kalau dipecat harus berhati-hati. Karena kalau perselingkuhan, yang menjadi korban tidak menuntut tidak ada hukum. Ini tergantung pak bupati,” terangnya.

Sebagai komisi A yang membidangi masalah pemerintahan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama dengan masyarakat Desa Tanjungrejo dan juga dari inspektorat.

Politisi dari Partai Nasdem ini menambahkan, pada intinya komisi A hanya sebagai penyambung lidah masyarakat. Sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan duduk perkara ini.

“Kemarin kasus di Tanjungrejo, sudah mengadu ke komisi kami untuk nantinya akan ditangani pak Bupati. Inspektorat dan bagian hukum juga sudah hadir di audiensi, intinya kami tidak mengadili tetapi merekomendasi, itu jangan disalahartikan,” tambahnya.

Sebelumnya, akar permasalahan di Desa Tanjungrejo ini muncul setelah kepala desa Sukamto dipergoki warga sedang berduaan dengan salah satu warga yang berstatus sebagai janda. Warga yang merasa malu dengan ulah kades kemudian menuntut kades untuk segera menanggalkan jabatan. Hanya saja hingga kini tuntutan warga belum juga terkabulkan. (is/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *