Permasalahan PKL Tak Kunjung Usai, Komisi B DPRD Pati Bahas Pembuatan Perda

PATI, Kompasnewsjateng.com – Konflik antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga kini tak kunjung usai. Pasalnya, larangan PKL untuk berjualan di kawasan Alun-alun Simpang Lima yang merupakan zona merah beberapa kali dilanggar PKL.

Disisi lain, Pemkab Pati melalui Satpol PP Nampak kesulitan dalam melakukan penindakan. Meskipun berulang kali sudah dilakukan himbauan, sosialisasi, bahkan penindakan guna memberikan efek jera.

Menanggapi permasalahan itu, anggota DPRD Pati Warsiti, mendorong agar ada revisi Peratuuran Daerah (Perda) guna memberikan perlindungan bagi para pedagang. Baik itu menata lokasi dagang hingga perizinan.

“PKL ini dimana pun kan ada dan itu dibutuhkan juga, apalagi di kota-kota. Kenapa dibuat perda. Ini bermaksud untuk melakukan penataan,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Kecamatan Tambakromo ini juga menyebut bahwa kondisi perkotaan jangan sampai tidak tertata. Ia mencontohkan sebagaimana kondisi Alun-alun Simpang Lima Pati saat ini masih penuh dengan pedagang. Sehingga menyebabkan beberapa permasalahan yang kurang baik.

“Tapi kan dari PKL itu menghasilkan beberapa hal yang tidak bagus, artinya itu dipandang mata juga tidak sedap, maka perlu adanya Perda ini,” imbuh Politisi dari PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, Warsiti juga mengungkapkan keberadaan pedagang kecil tersebut dianggap penting dan dibutuhkan bagi masyarakat perkotaan. Ia beranggapan bahwa perlu adanya perlindungan yang bersifat mengatur dan menjaga bagi pedagang yang berjualan.

“Misalkan sampah menjadikan kota kotor dan kelihatan semrawut. Sehingga kepinginya kita dengan Perda dapat mewujudkan keindahan tata kota yang baik,” tandasnya. (is)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *