PATI, Kompasnewsjateng.com – PT BPR BKK (Perseroda) Pati enggan diperiksa DPRD Kabupaten Pati dengan alasan melanggar kode etik perbankan serta dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Joni Kurnianto, selaku salah satu anggota DPRD Pati yang hadir dalam audiensi bersama direktur utama PT BPR BKK Pati, Kamis 2 Januari 2025 merasa jengkel dengan penolakan tersebut.
Pasalnya, pihaknya selaku wakil rakyat merasa curiga dengan adanya laporan Rp 36 miliar kredit macet di BPR BKK. Dikhawatirkan tidak adanya keterbukaan informasi dari BPR BKK mengakibatkan kerugian daerah karena merupakan salah satu perusahaan daerah atau Perseroda.
“PT BPR BKK Pati boleh diperiksa oleh DPRD Pati. DPRD memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) seperti PT BPR BKK Pati,” kata Joni.
Politikus Partai Demokrat sekaligus Ketua Komisi C itu menambahkan, ada sejumlah payung hukum bagi DPRD untuk bisa mengetahui data di BPR BKK.
Dasar hukumnya adalah:
Undang-undang
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap BUMD.
2. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah
1. Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMD.
2. Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian BUMD.
DPRD Pati dapat melakukan:
1. Pengawasan keuangan dan operasional.
2. Evaluasi kinerja.
3. Pemeriksaan laporan keuangan.
4. Penilaian kinerja direktur.
5. Pengambilan keputusan strategis.
Sumber:
– Situs resmi DPRD Kabupaten Pati
– Peraturan perundang-undangan terkait