Soal Gas LPG Subsidi 3kg, Disdagperin Pati Tunggu Intruksi Resmi Pusat

PATI, Kompasnewsjateng.com | Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, membenarkan atas isu dilarangnya gas LPG 3 Kg dijual pada tingkat pengecer oleh pihak PT Pertamina.

Kepala Disdagperin Hadi Santosa mengungkapkan, kebijakan tersebut sudah dikeluarkan oleh pihak PT Pertamina sejak tanggal 1 Februari 2025 kemarin.

“Benar mas, pemberitahuan dari Pertamina kepada para agen dan pangkalan gas LPG 3 Kg tidak diperbolehkan menjual kepada pihak pengecer per 1 Februari kemarin,” ujarnya langsung, Selasa, (4/2/2025).

Pelarangan pihak Pertamina melarang menjual gas kepada pengecer tersebut, lantaran banyak aduan masyarakat yang mengeluh akan tingginya harga gas 3kg di tingkat pengecer.

Menurutnya, banyak pengecer yang menaikan harga diatas HET sehingga memberatkan masyarakat. Padahal dari pihak Pertamina sudah menetapkan harga jual pangkalan maksimal sebesar Rp18.000 kepada masyarakat.

“Banyak yang menjual diatas Rp20.000 maka dari itu pihak Pertamina melarang agen dan pangkalan menjual kepada pihak pengecer,” jelasnya.

Walaupun pihak Pertamina telah mengeluarkan perintah untuk tidak menjual kepada pihak pengecer, keputusan tersebut belum bisa mengikat karena sampai saat ini belum ada surat resmi secara tertulis.

Bahkan menurut Hadi peraturan Pertamina tersebut akan segera dikaji ulang oleh Pemerintah Indonesia terkait pendistribusian gas LPG 3kg.

“Kepastiannya belum bisa dijadikan patokan, karena belum ada kejelasan, nantinya akan dikaji ulang lagi terkait masalah tersebut,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *