
PATI, Kompasnewsjateng.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati angkat suara perihal perizinan PT New Ramon Star yang dipertanyakan oleh puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana pada Senin 2 Desember 2024.
Melalui Kepala DPMPTSP Riyoso, mengatakan jika saat ini perizinan masih diproses di Kementerian Penanaman Modal dan Investasi. Sebab izin dari PT New Ramon Star sudah habis pada Februari lalu.
“Izin itu memang masih berproses 2016+2019 kemudian bermigrasi. Artis disesuaikan dengan pola izin terbaru pada 2021 yaitu OSS RBA. Kita sudah cek lewat admin ternyata masih berproses,” ujar Riyoso.
Ia juga menegaskan jika perizinan PT New Ramon Star merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hanya saja pihaknya yang berada di daerah tetap memiliki kewajiban untuk berkomunikasi.
“Kita dalami izin itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita sudah konsultasi dan bersurat ke kementerian,” imbuhnya.
Pihaknya juga berjanji bakal melakukan pertemuan dengan kementerian untuk meminta petunjuk menyikapi permasalahan ini agar bisa segera diselesaikan. (is)






