Tim Kuasa Hukum AMPB Nimerlodin Gulo, Menilai Pasal Yang Disangkakan Botok dan Teguh Pasal Sampah

PATI, Kompasnewsjateng.com – Dua komandan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pati, Rabu 24 Desember 2025. Keduanya yang saat ini berstatus sebagai terdakwa masih mendekam di Lapas Kelas IIB Pati karena melanggar hukum dengan memblokade jalan Pantura Pati-Juwana.

Tim kuasa hukum AMPB, Nimerlodin Gulo, menilai pasal yang digunakan untuk menjerat Supriyono dan kawan-kawan alias Botok cs merupakan pasal sampah.

Mereka menilai pihak penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu mengada-ada agar seolah-olah Botok cs bisa dipidana.

”Nah, sebagaimana kita ketahui sejak awal bahwa sebenarnya pasal-pasal yang didakwakan kepada Mas Botok dan Mas Teguh itu adalah pasal sampah. Sampah yang memang sengaja dibuat oleh penyidik,  harusnya pakai Undang – undang Lalulintas Pasal 274 “,ujar Gulo.

Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani mengatakan, sidang dilaksanakan selama satu jam mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang perdana pembacaan dari majelis hakim.

“Pembacaan surat dakwaan, para terdakwa didakwa melanggar pasal 192 KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 168 pasal 1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Retno.

Nantinya, keduanya akan kembali disidangkan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dari kuasa hukum terdakwa. (IS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *