Wakil Ketua II DPRD Pati Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Karaoke yang Masih Buka di Bulan Ramadhan

PATI, Kompasnewsjateng.com – Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo meminta Satpol-PP segera menertibkan tempat karaoke yang masih beroperasi selama Ramadan.

Hal itu berdasarkan aturan yang termaktub dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan beserta Pasal 83 yang mengatur sanksi terhadap pihak pelanggar.

Disebutkan, pelanggar ketentuan akan diberi teguran tertulis pertama, yang disusul teguran kedua dalam jangka waktu tujuh hari.

Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua pengusaha tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.

“Apakah eksekutif sudah menerbitkan aturan, kalau ada aturannya harus dilaksanakan. Kalau belum harus segera diterbitkan, harus ada surat edaran kepala daerah atau yang lainnya, yang berwenang,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, Satpol-PP harus tegas menindak tempat karaoke yang masih beroperasi di Ramadan. Jangan sampai, tegas dia, bulan yang suci ini dinodai dengan kegiatan-kegiatan yang kurang pantas.

“Satpol-PP harus tegas, ini kan bulan Ramadan jangan sampai bulan ini dinodai. Ketegasan Satpol-PP untuk menghormati. Kalau aturannya harus tutup ya tutup,” tandasnya. (is/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *