Sidang Pra Peradilan Undue Delay hari ke-3 di PN Jepara, Saksi Termohon Tidak Nyambung dengan Thema Sidang

JJEPARA ||Kompasnewsjateng . Com – .
Memasuki hari ke-3 sidang gugatan Pra Peradilan perihal Undue Delay (Penundaan / pelambatan proses hukum oleh penyidik tanpa alasan yang sah – red) yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada hari Rabu 7/10/26 dengan agenda sidang adalah Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi para pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon.

Sidang masih tetap dipimpin oleh Hakim Tunggal dari PN Jepara yaitu Mega Mahardika didampingi panitera pengganti serta turut baik pihak Pemohon yaitu Catur Andi Cahyanto, SH PLA dari Kantor Hukum CNB Law Firm Pati Selaku Kuasa Hukum dari Wahidun selaku korban serta pihak Termohon dari Polres Jepara.

Session pemaparan bukti-bukti dari pihak Pemohon masih ada yang perlu diperbaiki untuk itu masih diberi kesempatan hingga sidang ke-4 besok.

Saksi dari pihak Pemohon ada 2 (dua) orang sedangkan Saksi dari pihak Termohon ada 3 orang yang masing-masing mewakili dari unsur jajaran Pemkab Jepara yaitu Sekdes Bungu kec. Mayong, dari Kantor ATR/BPN Jepara serta dari BPKAD Jepara.

Pada saat pemeriksaan Saksi dari pihak Termohon, Kuasa Hukum pihak Pemohon mempertanyakan Surat Tugas kepada masing-masing Saksi dan terdapat Saksi dari pihak Pemdes Bungu yang diwakili oleh Sekdesnya kedapatan tidak bisa menunjukkan surat tugas dari Kades Bungu (hanya ijin lisan belaka dari Kadesnya selayaknya menghadiri forum agenda kegiatan informal) hal ini tentunya sudah merupakan salah satu pelanggaran tata tertib bagi ASN / Pegawai Pemerintah dimana bila meninggalkan kantor guna menghadiri acara apapun harus membawa surat tugas dari Atasan langsungnya terlebih-lebih kali ini adalah menghadiri sidang di PN Jepara dalam kapasitasnya sebagai Saksi.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan kantor pada hari kerja dan jam dinas secara ilegal tanpa izin resmi (surat tugas/keterangan berpotensi akan dijatuhi Hukuman Disiplin. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Aturan dan sanksi ini diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta aturan turunannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika akumulasi waktu meninggalkan kantor/bolos tersebut dikonversikan ke dalam hitungan hari kerja (7,5 jam setara dengan 1 hari kerja).

Menyimak uraian keterangan para Saksi dari pihak Termohon, kesemuanya bisa dibilang tidak nyambung dengan thema digelarnya sidang pra peradilan yaitu Undue Delay, hal itu dikarenakan kesemua Saksi hanya menerangkan seputar tupoksi mereka masing-masing pada instansinya, keterangan mereka justru malah lebih banyak masuk ke materi perkara yaitu tentang perusakan lahan sedangkan thema sidangnya adalah perkara dugaan penundaan / pelambatan proses hukum oleh penyidik tanpa alasan yang sah (Undue Delay).
Kuasa Hukum Pemohon yaitu Catur Andi Cahyanto, SH PLA telah menyampaikan keberatannya kepada Hakim Tunggal selaku Pimpinan Sidang dan keberatannya telah dicatat oleh Panitera sebagai bahan pertimbangan putusan nanti.

” Kami sangat menyayangkan Saksi-saksi dari pihak Termohon yang justru masuk ke materi perkara perusakan lahan bukannya ke thema digelarnya Sidang Pra Peradilan ini yaitu Undue Delay, sehingga terpaksa tadi saya menyampaikan keberatan kepada Hakim Pimpinan Sidang. Ini tidak ada urgensinya dan buang-buang waktu saja karena nggak nyambung dengan thema sidang. Apalagi ada salah satu Saksi yaitu Sekdes Bungu yang tidak bisa menunjukan Surat Tugas Wah ini sudah ilegal dia malah. Semoga nanti Hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberi angin segar bagi warga masyarakat yang mencari keadilan di kantor Polisi. ( is )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *