Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan

PATI –Kompasnewsjateng . Com –  Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 19.50 WIB, di Lapangan Sukolilo, tepatnya di depan SDN 03 Sukolilo, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika korban D.A.P. bersama saksi korban H.A. mengendarai sepeda motor menuju arena pasar malam di Lapangan Sukolilo. Saat hendak memasuki lokasi, keduanya dimintai uang parkir oleh sejumlah orang yang bertugas sebagai juru parkir.

“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini bermula dari persoalan permintaan uang parkir. Penyidik kemudian mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat,” jelas Kompol Dika.

Menurut uraian perkara, setelah berada di area parkir, kedua korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah pelaku. Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku diduga melakukan penusukan terhadap D.A.P. dan H.A. Korban D.A.P. terjatuh dan kembali mengalami pengeroyokan, sedangkan H.A. berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah timur.

“Kami mendalami keterangan para saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti yang diperoleh. Setiap informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan,” ungkapnya.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas Polsek Sukolilo mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua korban ke Puskesmas Sukolilo I untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban D.A.P. dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, H.A. mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini. Penanganan perkara dilakukan dengan serius, disertai pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan untuk memastikan fakta hukum,” kata Kompol Dika.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial W.S. alias G., laki-laki kelahiran Pati, 26 Desember 1992, yang berusia 33 tahun per Oktober 2026. Berdasarkan bahan rilis, tersangka diduga terlibat bersama sejumlah pelaku lain dalam pengeroyokan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian milik korban D.A.P., berupa celana panjang hitam, kaus hitam bertuliskan Sukoliloboys, jaket hoodie merah, celana pendek putih, serta selembar kain batik. Selain itu, dalam bahan rilis tercantum barang bukti berupa pisau belati dengan panjang keseluruhan 25 sentimeter beserta sarungnya yang diserahkan oleh saksi.

“Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik akan menelaah keterkaitannya dengan keterangan saksi dan fakta lain yang ditemukan selama penyidikan,” paparnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk H.A. selaku saksi korban, saksi pelapor berinisial S., serta beberapa saksi lain yang tercantum dalam berkas perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian, mulai dari awal perselisihan hingga peristiwa pengeroyokan.

“Kami mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian secara langsung. Keterangan tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya agar penanganan perkara didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kompol Dika.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dirumuskan dalam bahan rilis penyidikan. Penerapan pasal dilakukan dengan memperhatikan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerapkan pasal sesuai konstruksi perkara dan bukti yang diperoleh. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak mengabaikan hak-hak setiap pihak dalam proses hukum,” jelasnya.

Kompol Dika menegaskan, Polresta Pati terus berupaya menuntaskan penanganan perkara tersebut melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan, terlebih hanya karena perselisihan kecil yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tidak mudah terpancing emosi. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara baik, sedangkan dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai hukum,” pungkasnya. ( is )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *